Bantuan Stimulus Tunai Rp. 300 Ribu per KK Selama PPKM

Diperuntukkan Bagi Warga Badung Yang Belum Pernah Dapatkan Bantuan

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengajak seluruh pihak agar tidak panik menyikapi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Badung karena PPKM tersebut bertujuan untuk mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Dalam menyikapi kondisi tersebut pihaknya menyebutkan bahwa Pemkab Badung akan memberikan bantuan stimulus dana tunai sebesar Rp. 300 ribu per KK kepada warga Badung yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari dari pemerintah.


“Selaku kepala daerah kami pastikan, kami akan selalu ada untuk masyarakat Badung. Kami selalu melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati, Sekda, Pimpinan Dewan bahkan dengan Kejaksaan Negeri Badung untuk bisa membantu masyarakat menghadapi kondisi ini. Setelah kami berkoordinasi dengan dengan pihak Kejari berkenaan dengan legal opinion, kita Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Badung sepakat untuk memberikan bantuan sebesar Rp. 300 ribu per KK selama pelaksanaan PPKM di Kabupaten Badung kepada masyarakat yang memang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan. Dimana proses pembagiannya akan kami lakukan secara simbolis mulai hari Jumat tanggal 15 Januari bertempat di Wantilan Objek Wisata Desa Sangeh,” tegas Bupati Giri Prasta didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa, Sekda Wayan Adi Arnawa dan Pimpinan DRPRD Badung Putu Parwata, Wayan Suyasa dan Made Sunarta saat memberikan pengarahan terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala OPD, Camat, Perbekel dan Lurah se-Badung bertempat di Ruang Kerta Gosana Puspem Badun, Rabu (13/01).

Via. @humasbadung