Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa
#halosemetonblahkiuh
Pemerintah Desa Blahkiuh, telah melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan dua Peraturan Desa penting, yakni:
Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan
Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan pada hari Senin, 2 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Agendu Wirasa Singasari kantor Perbekel Blahkiuh dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, LPM, ketua TP PKK Desa Blahkiuh, perangkat kepala kewilayahan, Ka.Satgas Linmas Blahkiuh, Pendamping Lokal Desa, Pengawas BUMDES Singasari, Ditektur dan Staf BUMDesa Singasari Blahkiuh, Pekaseh Subak Blahkiuh, Pekaseh Subak Sangeh, Kelihan Subak Abian Tegal Sari, dan Manajer TPS 3R Kubon Ampas Sari.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Blahkiuh dan dibuka secara resmi oleh Perbekel Blahkiuh, dalam sambutannya, Perbekel Blahkiuh menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyukseskan implementasi peraturan desa, terutama terkait pengelolaan sampah dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan desa.
Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah tangga (sumbernya), sehingga menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Perdes ini juga mengatur peran serta masyarakat, kewenangan pemerintah desa, serta sanksi administratif bagi pelanggaran.
Sementara itu, Peraturan Desa tentang Pungutan Desa mengatur mengenai jenis-jenis pungutan yang sah dilakukan, tata cara pemungutan, besaran pungutan, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawabannya. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pembiayaan kegiatan dan pelayanan desa.
#blahkiuh
#desablahkiuh
#blahkiuhlabda
#musyawarahdesa