Pendataan dan Perekaman Cagar Budaya untuk kelengkapan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD)

Pendataan dan Perekaman Cagar Budaya untuk kelengkapan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD)

#halosemetonblahkiuh

Rabu, 28 Mei 2025, Bapak Bandesa Adat Blahkiuh mendampingi Staf dari Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah 15 Bali NTB, dalam Pendataan dan Perekaman Kembali mengenai Cagar Budaya Pura Luhur Giri Kusuma.

Tujuan dari Pendataan dan Perekaman Cagar Budaya untuk kelengkapan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) adalah untuk menghimpun data yang akurat, mutakhir, dan terverifikasi mengenai keberadaan, kondisi, serta nilai penting cagar budaya di suatu wilayah. Pendataan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan, serta menjadi dasar perencanaan kebijakan kebudayaan yang berbasis data. Selain itu, data yang terkumpul akan menjadi bagian penting dari sistem informasi kebudayaan nasional melalui DAPOBUD, sehingga dapat digunakan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun masyarakat luas.

Kegiatan ini dihadiri oleh :
Bapak Bandesa Adat Blahkiuh, dan
Staf Humas Desa Blahkiuh.

#blahkiuh
#desablahkiuh
#blahkiuhlabda
#cagarbudaya


Sosial Media: