PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PERBEKEL DAN BPD SE-KABUPATEN BADUNG

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung.

#hallosemetonblahkiuh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomer 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satunya yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Adapun kegiatan seremonial tersebut dilaksanakan di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Kabupaten Badung.

Sosial Media :

Instagram

Facebook