PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PERBEKEL DAN BPD SE-KABUPATEN BADUNG
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung.
#hallosemetonblahkiuh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomer 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satunya yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Adapun kegiatan seremonial tersebut dilaksanakan di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Kabupaten Badung.
Sosial Media :