Berita Desa Blahkiuh

Berita, artikel, dan informasi terkini dari Desa Blahkiuh

Plh. Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM Mikro di Badung

04 March 2021

Daerah

Plh. Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM Mikro di Badung - Image 1

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plh. Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 22 Februari 2021, ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.
 

Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Selasa (23/2) kemarin mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda. Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita. Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan. “Yang dimaksud disini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan ditempat. Artinya ketika ada orang makan ditempat hanya diperkenankan sampai jam 9 malam, tetapi kalau dia melakukan take away (pesan-antar) silahkan sampai jam berapapun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung khususnya,” jelasnya seraya menambahkan yang termasuk dalam hal ini dagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun tapi setelah jam 9 tidak ada lagi yang makan ditempat, setelah itu melakukan take away.


Adi Arnawa yang juga Sekda Badung ini menambahkan Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan hari Senin, Soma Pon Gumbreg, tanggal 8 Maret 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Via. @humasbadung

Sosial Media

APBDes 2025

Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Blahkiuh Tahun 2025

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Rp 11.121.010.141 Rp 22.717.848.403
48.95%

Belanja

Rp 9.268.186.834 Rp 26.303.361.789
35.24%

Pembiayaan

Rp 3.788.582.686 Rp 3.788.582.686
100.00%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Rp 14.034.000 Rp 10.000.000
100.00%

Hasil Aset Desa

Rp 128.288.105 Rp 140.000.000
91.63%

Dana Desa

Rp 1.006.024.000 Rp 1.006.024.000
100.00%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Rp 9.551.899.787 Rp 20.315.743.507
47.02%

Alokasi Dana Desa

Rp 343.881.220 Rp 1.105.280.896
31.11%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 35.400.000 Rp 90.800.000
38.99%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Rp 0 Rp 0
0.00%

Bunga Bank

Rp 41.483.029 Rp 50.000.000
82.97%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp 3.203.325.407 Rp 6.502.440.888
49.26%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp 3.669.623.127 Rp 10.387.735.526
35.33%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp 1.853.428.800 Rp 7.009.518.647
26.44%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp 433.609.500 Rp 1.939.400.400
22.36%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Rp 108.200.000 Rp 464.266.328
23.31%

Hubungi Kami

Kantor Pemerintah Desa Blahkiuh siap melayani masyarakat

Alamat

Jl. Majapahit, Desa Blahkiuh, Kec. Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali

Telepon

(0361) 8944701

Jam Pelayanan

Kantor Pemerintah Desa Blahkiuh

Senin - Kamis

08:00 - 16:00 WITA

Jumat

06:30 - 12:00 WITA