Rapat Koordinasi Perjanjian Kerjasama antara TPS 3R Kubon Ampas Sari dengan Desa Adat Blahkiuh Khususnya pada Pasar Desa Adat Blahkiuh
#halosemetonblahkiuh
Blahkiuh, 25 Juli 2025 — Pemerintah Desa Blahkiuh bersama Desa Adat Blahkiuh dan pengelola TPS 3R Kubon Ampas Sari menggelar rapat koordinasi untuk membahas Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam pengelolaan sampah di wilayah Pasar Desa Adat Blahkiuh. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Blahkiuh dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari Desa Adat, pengelola pasar, dan pengurus TPS 3R.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun kerangka kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan, khususnya dalam menangani permasalahan sampah yang bersumber dari aktivitas pasar. TPS 3R Kubon Ampas Sari sebagai unit pengelola sampah berbasis sumber di Desa Blahkiuh, diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga kebersihan lingkungan pasar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
Perbekel Blahkiuh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata menuju pengelolaan lingkungan yang lebih baik. "Pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi yang menghasilkan volume sampah cukup besar. Maka, penting bagi kita untuk menjalin kerjasama yang tertata agar pengelolaannya tidak hanya efektif tetapi juga edukatif bagi para pedagang dan pengunjung," ujarnya.
Pihak Desa Adat Blahkiuh turut menyambut baik inisiatif ini dan berharap perjanjian kerjasama yang akan disusun nantinya dapat memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak serta mendukung harmonisasi hubungan antara desa dinas dan desa adat.
#blahkiuh
#desablahkiuh
#blahkiuhlabda
#sampah
#pengelolaansampahpasaradat