Sekda Adi Arnawa Resmi Ditunjuk Sebagai Plh. Bupati Badung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa sebagai Pelaksana harian (Plh.) Bupati Badung. Penunjukkan Sekda Adi Arnawa sebagai Plh. Bupati Badung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor : 235/01-A/HK/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Badung yang ditetapkan tanggal 10 Pebruari 2021 dan berlaku mulai 17 Pebruari 2021. SK diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada I Wayan Adi Arnawa bertempat di Gedung Jaya Saba Denpasar, Selasa (16/2) sore.

Penunjukkan Sekda Adi Arnawa sebagai Plh Bupati guna mengisi kekosongan jabatan Bupati Badung seiring berakhirnya masa jabatan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa tanggal 17 Pebruari 2021 serta mengacu pada keputusan yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik melalui video conference.
Penunjukkan Plh. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 4 PP Nomor: 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu diamanatkan, bila terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari. Penunjukkan ini juga sesuai dengan Surat Mendagri RI No. 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 lalu.

Dalam Keputusan Gubernur Bali tersebut menyatakan tugas Plh. Bupati Badung adalah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Badung dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Bali.
Setelah menerima surat penugasan sebagai Plh. Bupati Badung, Adi Arnawa menyatakan siap menjalankan arahan Gubernur Bali yang meminta Plh. Bupati disamping untuk melaksanakan tugas harian, juga diminta melanjutkan tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing dengan mengintensifkan kolaborasi dan koordinasi dengan TNI/Polri dalam hal mengedukasi dan mensosialisasikan prokes 3 M di tengah masyarakat.

Via. @humasbadung