Sidang Panitia A Bahas Permohonan Penegasan dan Pengakuan Hak Sporadik di Banjar Pikah
#halosemetonblahkiuh
Blahkiuh, 2 Desember 2025 — Pemerintah Desa Blahkiuh melaksanakan Sidang Panitia A terkait permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Penegasan dan Pengakuan Hak–Sporadik atas sebidang lahan yang berlokasi di wilayah Banjar Pikah, Desa Blahkiuh. Kegiatan ini digelar di Kantor Perbekel Blahkiuh dengan menghadirkan unsur terkait untuk memastikan proses penanganan administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan.
Sidang dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perbekel Blahkiuh, Kelian Banjar Dinas Pikah, serta warga pemilih lahan. Adapun permohonan tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Anom Bajra, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama A.A. Gde Sudarsana, terkait objek tanah yang berada di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Dalam sidang, BPN memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi data fisik dan yuridis, termasuk pengecekan dokumen pendukung, riwayat penguasaan, dan keterangan warga sekitar. Perbekel Blahkiuh menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang Panitia A merupakan bagian penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah, serta menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah desa.
Warga pemilih lahan turut diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, termasuk informasi terkait batas-batas tanah dan riwayat penguasaan yang diketahui di lingkungan Banjar Pikah. Proses diskusi berlangsung kondusif, dengan kolaborasi yang baik antara perangkat desa, BPN, dan masyarakat.
Dengan terlaksananya Sidang Panitia A ini, Pemerintah Desa Blahkiuh berharap proses penegasan dan pengakuan hak sporadik dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkepentingan.
#blahkiuh
#desablahkiuh
#blahkiuhlabda
#sidangpanitiaA