Berita Desa Blahkiuh

Berita, artikel, dan informasi terkini dari Desa Blahkiuh

Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

23 February 2021

Teknologi

Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE - Image 1

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengusulkan agar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) agar direvisi. Menanggapi permintaan tersebut, tiga kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim pelaksana kajian UU ITE. Pembentukan tersebut tertuang dalam SK Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE. Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, salah satu prinsip yang dikedepankan dalam kajian ini adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. "Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat

"Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE," imbuh Johnny. Lebih lanjut, Johnny mengatakan adanya keberatan tentang pasal daam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir atau "pasal karet," telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Menurut Johnny, sudah ada 10 kali pengajuan keberatan dan mendapatkan penolakan. Namun demi kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka selalu terbuka kemungkinan menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang. Dalam SK Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021, Tim Pelaksana diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo.

Kemudian Sub Tim I dari Kemenkominfo, dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto; lalu Sub Tim II Kemenkumham, dipimpin Widodo Ekatjahjana.

Kominfo kaji pasal 27-29
 

Menkominfo mengatakan bahwa kementeriannya akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27-29 UU ITE.

"Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru," kata Menkominfo. "Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," imbuhnya. Johnny mengatakan, pedoman pelaksanaan UU ITE yang dibuat, dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan, atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut, baik oleh POLRI, kejaksaan, atau lembaga-lembaga lain. Menkominfo menilai, Indonesia memerlukan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital, agar digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang aman, bersih, kondusif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Payung hukum juga harus menjamin pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat. "Untuk itu, Saya juga menggarisbawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya.

 

Sosial Media

APBDes 2025

Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Blahkiuh Tahun 2025

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Rp 11.121.010.141 Rp 22.717.848.403
48.95%

Belanja

Rp 9.268.186.834 Rp 26.303.361.789
35.24%

Pembiayaan

Rp 3.788.582.686 Rp 3.788.582.686
100.00%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Rp 14.034.000 Rp 10.000.000
100.00%

Hasil Aset Desa

Rp 128.288.105 Rp 140.000.000
91.63%

Dana Desa

Rp 1.006.024.000 Rp 1.006.024.000
100.00%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Rp 9.551.899.787 Rp 20.315.743.507
47.02%

Alokasi Dana Desa

Rp 343.881.220 Rp 1.105.280.896
31.11%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 35.400.000 Rp 90.800.000
38.99%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Rp 0 Rp 0
0.00%

Bunga Bank

Rp 41.483.029 Rp 50.000.000
82.97%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp 3.203.325.407 Rp 6.502.440.888
49.26%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp 3.669.623.127 Rp 10.387.735.526
35.33%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp 1.853.428.800 Rp 7.009.518.647
26.44%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp 433.609.500 Rp 1.939.400.400
22.36%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Rp 108.200.000 Rp 464.266.328
23.31%

Hubungi Kami

Kantor Pemerintah Desa Blahkiuh siap melayani masyarakat

Alamat

Jl. Majapahit, Desa Blahkiuh, Kec. Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali

Telepon

(0361) 8944701

Jam Pelayanan

Kantor Pemerintah Desa Blahkiuh

Senin - Kamis

08:00 - 16:00 WITA

Jumat

06:30 - 12:00 WITA