Tindaklanjuti SE Gubernur Nomor 04 Tahun 2021, Pemkab. Badung Sosialisasikan Penggunaan Kain Tenun Endek

Pemerintah Kabupaten Badung, mensosialisasikan kebijakan Gubernur Bali terkait penggunaan kain tenun endek Bali di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 060/556/Setda tentang Penggunaan PDH Endek/ Kain Tenun Tradisional Bali. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor : 060/556/Setda merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. "Kami sampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung agar menerapkan serta mensosialisasikan program ini (penggunaan kain endek)," ujarnya.

Dijelaskan, penggunaan Pakaian Dinas Harian Endek (endek pemda) atau pakaian endek atau kain tenun tradisional Bali bebas dilengkapi dengan atribut pakaian dinas lengkap setiap hari Selasa kepada ASN di Lingkungan Kerja masing-masing. Hanya saja kebijakan ini dikecualikan jika bertepatan dengan dengan Purnama dan Tilem menggunakan pakaian adat sembahyang serta Hari Jadi Provinsi dan HUT Ibukota Kabupaten Badung menggunakan PDH Adat Bali. "Kami harapkan penggunaan kain tenun endek bisa diterapkan di seluruh OPD, termasuk BUMD yang ada di Badung," jelasnya.

Via. @humasbadung